logo

Tentang Koperasi Pegawai RSUD Budhi Asih

Koperasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih (KPBA) didirikan di Jakarta Timur berdasarkan Akta Pendirian Koperasi yang didaftarkan dengan nomor 2391/BH/1, tanggal 7 Agustus 1989 dan telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Madya Jakarta Timur dengan Surat Keputusan Nomor 52/BLP/VIII/1989, tanggal 31 Agustus 1989.

Koperasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih berkedudukan dan berkantor di Jl. Dewi Sartika Cawang III/200, Kel. Cawang, Kec. Kramatjati, Kota Adm. Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta.

Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir anggaran Dasar Koperasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih adalah Akta No. 16 tanggal 21 Juli 2023 melalui Notaris Vidi Andito, SH, berkedudukan di Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum No. AHU-0002462.AH.01.39.TAHUN 2023.

Selain dari pada akta notaris tersebut di atas, KPBA juga telah memiliki kelengkapan beberapa dokumen legalitas dengan rincian sebagai berikut :

1. NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 0220209871495 Diterbitkan oleh BKPM pada tanggal 19 Agustus 2020. NIB juga merupakan pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili, dan perizinan usaha.

2. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) : 01.776.073.7-005.000 Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya serta Peraturan Direktur Jendral Pajk Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diterangkan bahwa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 12 Mei 2022 dengan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. NOMOR INDUK KOPERASI (NIK) : 3172050030162 Sertifikat NIK merupakan identitas koperasi yang dinyatakan aktif secara kelembagaan maupun usaha. Masa berlaku NIK sampai dengan 07 Agustus 2025.

Visi, Misi dan Tujuan

1. Visi

Koperasi yang mandiri berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan Berusaha menjadi koperasi yang terpercaya yang bermanfaat bagi anggotanya serta Meningkatkan kesejahteraan anggota

2. Misi

  1. Memberikan layanan prima dan menyediakan produk dan jasa sesuai kebutuhan anggota
  2. Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel
  3. Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi
  4. Mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi

3. Tujuan

  1. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
  2. Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi menyusun Rencana Strategis

Bisnis Kami

Toko dan Kantin
Fotocopy
Penyediaan Mobil Jenazah
Simpan Pinjam

Struktur Organisasi