Koperasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih (KPBA) didirikan di Jakarta Timur berdasarkan Akta Pendirian Koperasi yang didaftarkan dengan nomor 2391/BH/1, tanggal 7 Agustus 1989 dan telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Madya Jakarta Timur dengan Surat Keputusan Nomor 52/BLP/VIII/1989, tanggal 31 Agustus 1989.
Koperasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih berkedudukan dan berkantor di Jl. Dewi Sartika Cawang III/200, Kel. Cawang, Kec. Kramatjati, Kota Adm. Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta.
Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir anggaran Dasar Koperasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih adalah Akta No. 16 tanggal 21 Juli 2023 melalui Notaris Vidi Andito, SH, berkedudukan di Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum No. AHU-0002462.AH.01.39.TAHUN 2023.
Selain dari pada akta notaris tersebut di atas, KPBA juga telah memiliki kelengkapan beberapa dokumen legalitas dengan rincian sebagai berikut :
1. NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 0220209871495 Diterbitkan oleh BKPM pada tanggal 19 Agustus 2020. NIB juga merupakan pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili, dan perizinan usaha.
2. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) : 01.776.073.7-005.000 Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya serta Peraturan Direktur Jendral Pajk Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diterangkan bahwa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 12 Mei 2022 dengan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. NOMOR INDUK KOPERASI (NIK) : 3172050030162 Sertifikat NIK merupakan identitas koperasi yang dinyatakan aktif secara kelembagaan maupun usaha. Masa berlaku NIK sampai dengan 07 Agustus 2025.
1. Visi
Koperasi yang mandiri berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan Berusaha menjadi koperasi yang terpercaya yang bermanfaat bagi anggotanya serta Meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Misi
3. Tujuan